Rukun dan Syarat Nikah - Setiap insan menginginkan pernikahan dimana pernikahan yang sah pastinya, adapun beberpa
Rukun dan Syarat Nikah agar pernikahan menjadi suatu hal yang sangat bermakna atau biar uatu pernikahan menjadi syah. anda sanggup membaca beberapa
Rukun dan Syarat Nikah di bawah ini yang mungkin anda cari alasannya inginmmelakukan suatu pernikahan.
o
Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari verbal salah satu kedua belah pihak untuk menawarkan keinginannya membangun ikatan.
o
Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menawarkan kerelaan/ kesepakatan/ oke atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
Dalam menikah dalam pemikiran agama islam ada aturan yang perlu dipatuhi oleh calon mempelai serta keluarganya biar perkawinan yang dilakukan sah secara agama sehingga menerima ridho dari Allah SWT. Untuk itu mari kita pahami dengan seksama aturan, rukun, pantangan dan persayaratan dalam suatu perkawinan.
A. Syarat-Syarat Sah Perkawinan/Pernikahan
1. Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap aturan dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
2. Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li’an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya
4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
- Tidak ada relasi darah terdekat (nasab)
- Tidak ada relasi persusuan (radla’ah)
- Tidak ada relasi persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li’an
- Si laki-laki punya istri kurang dari 4 orang dan sanggup izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba’in kubra
- Tidak permaduan
- Si perempuan tidak dalam masa iddah
- Si perempuan tidak punya suami
5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah cendekia balig cukup akal / baligh
- Mengerti maksud dari kesepakatan nikah
- Hadir pribadi pada program kesepakatan nikah
6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab menggunakan kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
B. Rukun-Rukun Pernikahan/Perkawinan Sah
- Ada calon mempelai pengantin laki-laki dan wanita
- Ada wali pengantin perempuan
- Ada dua orang saksi laki-laki dewasa
- Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)
C. Pantangan / Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan
- Ada relasi mahram antara calon mempelai laki-laki dan wanita
- Rukun nikah tidak terpenuhi
- Ada yang murtad keluar dari agama islam
D. Menurut Undang-Undang Perkawinan
- Perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
- Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang renta atau wali yang masih ada relasi darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
- Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahun.
Belum ada tanggapan untuk "Rukun Dan Syarat Nikah"
Posting Komentar